Senin, 05 September 2011

Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan


SMARTIVE back again in here. Post kali ini tentang tata cara perpajakan yang ada dinegara kita ini, dan perlu SMARTIVE tau loh. Sistem perpajakan yang digunakan adalah sistem self assessment. Apa sie itu??? kalo mau tahu, langsung aja baca dibawah ini.

Kewajiban & Hak WP (Wajib Pajak)
Sistem perpajakan yang lama sering dikenal dengan sistem “official assesment” dimana setiap wajib pajak dalam setiap tahun harus ditetapkan pajaknya oleh petugas pajak. Sedangkan, menurut sistem perpajakan yang baru, setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk menetapkan & menghitung sendiri pajaknya yang terutang, juga wajib mendaftarkan dirinya sendiri sebagai wajib pajak. Sistem perpajakan yang baru ini dikenal dengan sistem “self assessment”

Menurut sistem “self assessment” setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada direktorat jendral pajak untuk dicatat & sekaligus diberikan NPWP. NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP. Oleh karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP. Fungsi dari NPWP adalah untuk mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya & untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak & dalam pengawasan administrasi pajak
Seorang wajib pajak harus mencantumkan NPWP-nya didalam formulir-formulir pajak yang digunakan, seperti formulir SSP (Surat Setoran Pajak),  SPT masa & SPT tahunan, serta surat menyurat yang berhubungan dengan masalah perpajakan
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 pertama merupakan kode administrasi perpajakan, 6 digit terakhir merupakan kode wajib pajak.
Format: xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx

Cara Pendaftaran WP
Orang pribadi atau badan usaha yang menjadi wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dirinya, yaitu dengan cara:
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Mengambil sendiri, mengisi & memasukkan SPT (Surat Pajak Terutang) ke direktorat jendral pajak tepat pada waktunya
3. Menghitung & membayar sendiri pajaknya dengan benar
4. Menyelenggarakan pembukuan & pencatatan

Dan jika diperiksa oleh pemungut pajak, harus:
1. Memberikan keterangan yang diperlukan
2. Memperlihatkan/meminjam pembukuan/pencatatan
3. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan termasuk memasuki ruangan-ruangan adalah tempat yang dipandang perlu

Hope the post helpful 2 U SMARTIVE. Ketemu lagi di post yang lain…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar