Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada kas negara, yang sifatnya dapat di paksakan, berdasarkan undang-undang, tanpa mengharapkan kontrapretasi (imbalan) secara langsung dan juga yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Nah, sekarang uda pada tau kan apa artinya "Pajak" itu. Kalo ada yang belum tau harus dicatet nie, biar gak lupa.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pajak, yaitu:
- Iuran wajib rakyat kepada kas Negara
- Dapat dipaksakan
- Berdasarkan undang-undang
- Tanpa mengharapkan kontrapretasi langsung
- Digunakan untuk kepentingan umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar