Sabtu, 30 Juli 2011

Fungsi Pajak

Siapa yang diantara SMARTIVE belum pernah bayar pajak??? Pasti uda pernah semua kan, ya seminimalnya PPn lah saat belanja. Taukah SMARTIVE apa fungsi pajak yang kita bayar itu??? Ada beberapa fungsi na loh, yuk kita cari tahu apa aja sie..

Pajak memiliki beberapa fungsi yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana (pendapatan) paling utama bagi pemerintah, karena pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Seperti melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya yang didapat dari pajak

2. Fungsi mengatur (regulered) Pajak berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan, karena pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Karena kemampuan pajak mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mengatur, seperti penggunaan pajak untuk bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi stabilitas Pajak berfungsi untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, sehingga peredaran uang pada masyarakat dapat diminimalisir. Dengan adanya pemungutan pajak yang telah ditentukan.

4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang telah dipungut oleh negara, akan dipakai untuk membiayai kepentingan-kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang dapat membantu rakyat banyak

Jadi, fungsi pajak itu ada 4 yang harus kita tau dan mengerti ya. Hope this post help U SMARTIVE just in time.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar