Asas-Asas Pemungutan Pajak
Dalam sistem perpajakan, terdapat beberapa asas-asas yang wajib dipatuhi untuk memungut pajak dari seorang wajib pajak (WP), yaitu:
- Asas Sumber, dilihat berdasarkan daerah hasil sumber penghasilan seorang WP. Sebagai contoh, jika seorang WP yang berpenghasilan di Jepang, maka WP tersebut harus dipungut pajaknya, jadi dapat disimpulkan ia harus membayar pajak meski sudah di kawasan Asia.
- Asas Domisili, dilihat berdasarkan dimana tempat tinggal seorang WP. Apakah WP tersebut sudah dapat dikatakan menetap di Indonesia atau belum.
- Asas Nasionalitas, dilihat berdasarkan kebangsaan WP, dimana apakah ia seorang WNI atau tidak.
Dalam memungut pajak, perlu ditekankan beberapa syarat tertentu untuk melakuakn pemungutan pajak bagi WP, agar tidak terjadinya kesalahan dalam pemungutan pajak bagi WP yang bersangkutan, syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Syarat Keadilan, pajak yang dipungut haruslah adil dan merata, tidak membedakan subjek WP-nya
- Syarat Yuridis, pajak yang dipungut haruslah berdasarkan UU
- Syarat Ekonomis, pajak yang dipungut tidak boleh mengganggu perekonomian WP
- Syarat Finansial, pajak tersebut harus efisien dan tepat
- Syarat Kesederhanaan, pajak yang dipungut haruslah sederhana dan mudah dimengerti bagi WP yang harus membayar pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar