Tujuan dari pemungutan pajak adalah untuk mencapai keadilan, salah satu cara untuk mewujudkan keadilan tersebut dapat ditempuh melalui sistem tarif. Tarif pajak dapat dibedakan menjadi 5, yaitu tarif tetap, tarif prosional, tarif progresif, tarif degresif, tarif bethem.
Tarif Tetap
Tarif pajak yang besarnya tetap, tidak berubah, walaupun jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berubah. Contoh:
- Nilai kwitansi Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00 dikenakan bea materai sebesar Rp 3.000,00
- Nilai kwitansi Rp 1.000.000,00 keatas akan dikenakan bea materai Rp 6.000,00
Tarif berbentuk persentase daengan sistem pemungutannya tetap, sedangkan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang dikenakannya. Contoh:
- pajak pembanguan I sebesar 10% dari jumlah pembayaran dirumah makan & dirumah penginapan
- Pajak pertambahan nilai (ppn) dengan tarif 10%
Tarif yang mengikat dimana persentase serta dasar pengenaan pajak akan ikut meningkat juga, misalnya tarif untuk pph.
Berdasarkan UU pph 2000, yaitu:Tarif pajak progresif sering pula disebut tarif berlapis karena terdiri atas beberapa tarif yang meliputi:
1. Tarif progresif proporsional, yaitu persentase pemungutan pajak yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang harus dikenai pajak, tetapi kenaikan marginal tetap. misalnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar