Kamis, 18 Agustus 2011

Ciri Sistem Perpajakan Baru

Post kali ini berhubungan dengan ilmu perpajakan lo SMARTIVE. Nah, sesuai judulnya ciri sistem perpajakan baru. Maka akan dibahas tentang beberap ciri dari sistem perpajak baru loh SMARTIVE. Are U ready to read it?? Nih, sedikit bocoran buat yang dibahas dibawah...
Berikut adalah ciri-ciri dari sistem perpajakan baru, yang digunakan Indonesia pada saat ini, yaitu:
  1. Kesederhanaan, sistem pajak yang baru mempunyai kesederhanaan dalam jumlah, jenis & tarif serta sistem pemungutannya
  2. Pajak berganda, peniadaan pajak berganda, pada sistem perpajakan yang baru terdapat peniadaan beban pajak berganda dengan memberlakukan kredit pajak sepenuhnya terhadap pajak yang telah dibayar
  3. Pemerataan dalam pembedaan pajak, dalam sistem perpajakan yang baru seorang/ badan yang memenuhi syarat wajib pajak harus mendaftarkan dirinya, apabila kewajiban ini dilaksanakan dengan baik, maka pemerataan dalam pengenaan pajak dapat terlaksana dengan baik
  4. Keadilan, kepastian hukum, dalam perundangan-undangan pajak yang baru tercantum dengan jelas tentang kepastian hukum bagi wajib pajak, seperti permohonan pembayaran restitusi, penyelesaian keberatan & kerahasiaan wajib pajak terjamin
  5. Penggelapan uang atau pajak, menutup peluang penggelapan pajak, sistem perpajakan yang baru meringankan kesadaran & pemahaman masyarakat secara terus menerus tentang peraturan perundang-undangan dalam bentuk pelayanan, sehingga masyarakat memperoleh penjelasan dari sumbernya serta meningkatkan kesadaran & pemahaman aparat pajak atas tugasnya
Itu-loh SMARTIVE ciri dari sistem perpajakan yang baru sekarang ini. Hope this post helpful.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar