Berikut adalah ciri-ciri dari sistem perpajakan baru, yang digunakan Indonesia pada saat ini, yaitu:
- Kesederhanaan, sistem pajak yang baru mempunyai kesederhanaan dalam jumlah, jenis & tarif serta sistem pemungutannya
- Pajak berganda, peniadaan pajak berganda, pada sistem perpajakan yang baru terdapat peniadaan beban pajak berganda dengan memberlakukan kredit pajak sepenuhnya terhadap pajak yang telah dibayar
- Pemerataan dalam pembedaan pajak, dalam sistem perpajakan yang baru seorang/ badan yang memenuhi syarat wajib pajak harus mendaftarkan dirinya, apabila kewajiban ini dilaksanakan dengan baik, maka pemerataan dalam pengenaan pajak dapat terlaksana dengan baik
- Keadilan, kepastian hukum, dalam perundangan-undangan pajak yang baru tercantum dengan jelas tentang kepastian hukum bagi wajib pajak, seperti permohonan pembayaran restitusi, penyelesaian keberatan & kerahasiaan wajib pajak terjamin
- Penggelapan uang atau pajak, menutup peluang penggelapan pajak, sistem perpajakan yang baru meringankan kesadaran & pemahaman masyarakat secara terus menerus tentang peraturan perundang-undangan dalam bentuk pelayanan, sehingga masyarakat memperoleh penjelasan dari sumbernya serta meningkatkan kesadaran & pemahaman aparat pajak atas tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar