Sabtu, 06 Agustus 2011

Pengelompokan Pajak

Nice time 2 see U again SMARTIVE. Post kali ini akan memaparkan tenatang pengelompokkan pajak. Pajak aja pake di kelompokin ya??? Yuk, kita cari tau.
Pajak dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. Dan berikut akan di jelaskan sesuai dengan bagan.

Menurut Golongannya
  1. Pajak Langsung, adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak & tidak dapt dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPh.
  2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPn
Menurut Sifatnya
  1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya (orangnya), dalam artian, pajak ini memperhatikan keadaan wajib pajak, contohnya adalah pajak wajib penghasilan.
  2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berpangkal pada kepada objek pajaknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contohnya PPn, PPnBM
Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat & digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (RTN), contohnya seperti PPh, PPn, PPnBM, PBB, Bea Materai, dsb.
  2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah & digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah tersebut, jadi yang membedakannya dari pajak pusat adalah lembaga yang melakukan pemungutan pajak tersebut adalah daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
  1. Pajak Provinsi, contoh seperti pajak kendaraan bermotor, kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dsb.
  2. Pajak Kabupaten/Kota, melingkupi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan & pajak reklame serta pajak penerangan jalan
Jadi, sekarang SMARTIVE uda ngerti & paham kan, ternyata pajak aja ada kelompoknya loh..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar