Pajak dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. Dan berikut akan di jelaskan sesuai dengan bagan.
Menurut Golongannya
- Pajak Langsung, adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak & tidak dapt dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPh.
- Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPn
- Pajak Subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya (orangnya), dalam artian, pajak ini memperhatikan keadaan wajib pajak, contohnya adalah pajak wajib penghasilan.
- Pajak Objektif, adalah pajak yang berpangkal pada kepada objek pajaknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contohnya PPn, PPnBM
- Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat & digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (RTN), contohnya seperti PPh, PPn, PPnBM, PBB, Bea Materai, dsb.
- Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah & digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah tersebut, jadi yang membedakannya dari pajak pusat adalah lembaga yang melakukan pemungutan pajak tersebut adalah daerah.
- Pajak Provinsi, contoh seperti pajak kendaraan bermotor, kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dsb.
- Pajak Kabupaten/Kota, melingkupi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan & pajak reklame serta pajak penerangan jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar